JAKARTA – Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer
kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari peserta, terutama yang
tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah
banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca
tahun 2005.
Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012
tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses
pemberkasannya, sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan
keluar.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan,
pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu.
“Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta
yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya saat menerima
audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang
didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan.
Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang,
muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer
kategori II dan mengikuti tes, namun masuknya sesudah Januari tahun
2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang
sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.
Setiawan yang didampingi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi
Publik Kemeneterian PANRb Herman Suryatman mengatakan, dari lembar jawab
komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data
sampai sedetail itu. “Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.
Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi
CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang
tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu,
dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui, sejauh
mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012,
maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.
Namun Setiawan juga minta kepada pihak-pighak yang memiliki data valid,
agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk
tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan
segera membentuk Tim Investigasi,” ujarnya. Terhadap sikap yang diambil
Bupati Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
PANRB Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga
oleh kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.
Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan
banyak tenaga honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan
berikutnya, apakah formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga
honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria. “Untuk yang ini, Panselnas
akan membahas lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga
honorer K-2 dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah
mendampingi Deputi SDM Aparatur menerima rombongan dari Sumedang. (ags/HUMAS MENPANRB). sumber www.menpan.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Bijak !